Tentang Wakaf

Tentang Wakaf

  1. PANDUAN SINGKAT WAKAF
  • MAKNA WAKAF

Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tahbiihul Manfa’ah). Alloh ‘Azza Wa Jalla berfirman : “dan berbuatklah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (Qs. Al-Hajj:77). Dalam ayat yang lain Alloh ‘Azza Wa Jalla juga menegasakn : ”kamu sesekali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan Sebagian harta yang kamu cintai” (Qs. Ali Imran:99).

 

  • HIKMAH DAN KEUTAMAAN WAKAF

Dari Abu Hurairah Radiyallohu ‘Anhu, “sesungguhnya Nabi Shallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda, apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara : sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”

Dari hadits tersebut jelaslah bahwa wakaf bukan hanya seperti sedekah biasa, tetapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terhadap diri yang berwakaf. Karena ganjaran wakaf itu terus menerus mengalir selama barang wakaf itu masih berguna, seperti bangunan-bangunan Masjid, Mushalla (surau), Wakaf air sumur, madrasah, pondok pesantren, panti asuhan dan sebagainya hampi semuanya berdiri diatas tanah wakaf.

 

Adapun hikmah wakaf adalah sebagai berikut ;

  • Melaksanakan perintah Alloh ‘Azza Wa Jalla untuk selalu berbuat baik.

Firman Alloh ‘Azza Wa Jalla : “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu, dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (Qs. Al-Hajj : 77).

  • Memanfaatkan harta atau barang tempo yang terbatas.

Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariyah dan untuk kepentingan masyarakat islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin atas kaum muslimin lainnya. Mengenai hal ini, Rosululloh Shallolohu ‘Alaihi wasallam bersabda dalam salah satu haditsnya : “…barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka alloh selalu peduli terhadap kebutuhannya…”

  • Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Wakaf (biasanya dapat) diberikan kepada Badan Hukum yang bergerak dalam bidang social kemasyarakatan,. Hal ini sesuai denga kaidah ushul fiqh yaitu : “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemashlahatan yang khusus”.

 

Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah :

  • Mampu menghilangkan kebodohan dan mencerdaskan ummat.
  • Mempu menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan.
  • Mempu menghilangkan atau mengurangi kesenjangan social atau laju ekonomi tidak terpusat pada kelompok masyarakat ekonomi kelas atas saja.
  • Mampu menstimulus kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan ummat.
  • Wallohu a’lam.

 

Lembaga Wakaf Daarul Amiin adalah sebuah lembaga sosial yang berdedikasi untuk mendukung pendidikan santri di Indonesia. Lembaga ini memiliki fokus utama pada pemberian beasiswa pendidikan kepada para santri yang bersemangat untuk mengejar pendidikan agama dan umum. Dalam upaya untuk mencapai misi ini, Lembaga Wakaf Daarul Amiin telah membentuk dirinya sebagai salah satu entitas yang memiliki dampak positif dalam mengembangkan potensi generasi muda Indonesia.

Alamat : Kp. Barusuda 003/006 Ds. Barusuda Kec. Cigedug Kb. Garut 44162 – Jawa Barat.

www.lembagawakaf-da.com © copyright 2023